Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
时间:2025-06-05 14:58:27 出处:探索阅读(143)
Pengguna jalan yang nekat menerobos jalur khusus sepeda yang kini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
Baca Juga: Hore!! DKI Jakarta Segera Punya 63 Km Jalur Khusus Sepeda
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.
"Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.
"Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," tuturnya.
Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.
Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.
"Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya," pungkasnya.
猜你喜欢
- 5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- Jokowi Sentil Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar
- Apa yang Terjadi saat Minum Air Jahe Setiap Hari?
- Asia Pasifik Jadi Pasar Baru Mainan Seks, Ada Apa?
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- 5 Makanan yang Merusak Otak, Awas Bikin Daya Ingat Menurun
- Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara, Kadin: Tak Pengaruhi Iklim Investasi
- Ganti Kue Lebaran dengan 5 Camilan Penurun Berat Badan Ini
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA