知识

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

字号+ 作者:quickq电脑版官方下载 来源:知识 2025-05-31 12:14:36 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya quickq官方软件ios

JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni

Aturan Pembayaran THR

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.

BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025

Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.

Posko ini bertujuan untuk:

Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.

Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.

Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.

"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji

    Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji

    2025-05-31 11:36

  • Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan

    Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan

    2025-05-31 10:55

  • Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya

    Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya

    2025-05-31 10:10

  • Long Weekend di Jakarta, Enaknya Jalan

    Long Weekend di Jakarta, Enaknya Jalan

    2025-05-31 09:49

网友点评