综合

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

字号+ 作者:quickq电脑版官方下载 来源:娱乐 2025-05-31 13:23:44 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara r quickq.io怎么打开

Warta Ekonomi,quickq.io怎么打开 Jakarta -

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H (DWW). Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 30 November 2021 lalu. Langkah pengajuan praperadilan ditempuh usai Ketua Umum  DPN PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M., membentuk tim dan memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN PERADI guna mengusut tuntas permasalahan tersebut. “Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik dan advokat DWW untuk mengetahui fakta-fakta yang dialami. Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, kami berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung,” ujar Ketua Tim DPN PERADI, Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H, dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).

Menurut Hendrik, DPN PERADI meyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat, di mana sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa. Permohonan Praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

Hendrik menjelaskan, permohonan praperadilan sengaja diajukan sebagai bukti komitmen DPN PERADI dalam menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh UU Advokat. Tim DPN PERADI berharap agar PN Jakarta Selatan dapat sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum yang mereka ajukan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini. “Permohonan praperadilan ini juga sebagai representasi dari keprihatinan kami atas jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar, harusnya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama sedang menjalankan perintah undang undang,” tegas Hendrik.

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah

    34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah

    2025-05-31 12:52

  • Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat

    Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat

    2025-05-31 12:38

  • Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia

    Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia

    2025-05-31 11:54

  • Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

    Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

    2025-05-31 10:41

网友点评