会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus!

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

时间:2025-05-30 12:08:42 来源:quickq电脑版官方下载 作者:探索 阅读:451次
Warta Ekonomi,quickq在苹果怎么安装 Semarang -

Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.

Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus

Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.

Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).

"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.

Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.

"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • INFOGRAFIS: 'Rules' Berburu Takjil Lintas Agama
  • Nutrisi dan Gizi yang Harus Dipenuhi untuk Mencegah Stunting
  • 康奈尔大学要求有哪些?
  • Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok
  • 风景园林出国读研哪个国家好?
  • 美国大学游戏设计专业排名
  • 哥伦比亚大学电影专业详解
  • VIDEO: Semarak Festival Lentera di China Jelang Imlek
推荐内容
  • FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika
  • 美术生留学意大利有什么要求?
  • Waspada, WHO Sebut Penderita Kanker Melonjak 77 Persen pada 2050
  • Kenapa Orang dengan Autoimun Gampang Galau?
  • Dolar Melemah Menyusul Ketidakpastian Kebijakan Tarif AS
  • Ahmad Muzani Puji Langkah Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM