Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi
时间:2025-06-01 10:01:43 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat
BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
- 1
- 2
- »
上一篇: Komisi II DPR RI Soroti Pembengkakan Anggaran HUT ke
下一篇: KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
猜你喜欢
- Jokowi Fokus Kedaulatan Pangan dan Energi Jelang 89 Hari Pemerintahannya Berakhir
- PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
- Apa Itu Cringe yang Viral di Media Sosial?
- Mensos Pastikan Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta Hoax
- VIDEO: Detik
- Tes Kompetensi Akademik Gantikan UN, Jalan Baru Menuju Jalur Prestasi
- Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
- Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi
- Vietnam Destinasi ASEAN Paling Dicari di Dunia, Jauh Lampaui Indonesia