Narkoba yang Dibawa Steve Emmanuel Tergolong Kokain Murni
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo menyebutkan barang bukti kokain milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni.
"Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap barang bukti kokain milik Steve Emmanuel seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Sodiq mengungkapkan kokain milik Steve berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia yang terdapat campuran jenis lain anestesia.
Efek dari penggunaan kokain tersebut yakni akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi.
"Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujar Sodiq.
Steve ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda berikut barang bukti lainnya yakni alat hisap kokain "bullet". Mantan partner Andi Soraya itu terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
下一篇:VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
相关文章:
- Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- Komisi II DPR RI Wanti
- Kapan Waktu Terbaik untuk Minum Air Rebusan Serai?
- Ruangguru Gelar Academy of Champions Tayang 28 Desember, Ajang Kompetisi Akademik Antar Siswa SMA
- Setelah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Bakal Kunjungi IKN
- FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili
- KemenKPK Siapkan Strategi Atasi Angka Kelahiran yang Menurun
- Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?
- Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang
- Cara Cek Link Live Skor PPPK 2024 Tahap 1, Peserta wajib Tahu!
相关推荐:
- Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
- Partai Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung, Muzani Sebut Kehormatan yang Amat Besar
- Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak
- 10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
- Lansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher Kopi
- Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama
- Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
- Setia, ARMY Datang Berkali
- Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
- Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- Pria Merapat, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Lebih Tahan Lama
- 7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas
- Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
- Setia, ARMY Datang Berkali
- Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- Kasus Covid
- 5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
- Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google