RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
下一篇:Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
相关文章:
- KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?
- Densus 88 Tangkap Pedagang Bubur Sumsum di Cikampek yang Diduga Teroris, Sudah Rencanakan Teror Bom!
- Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel
- Kolaborasi, Mentan
- 5 Tips Tidur Nyenyak, Bikin Penurunan Berat Badan Makin Lancar
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
- 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
- Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
相关推荐:
- Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- KPK Menetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan
- 3 Langkah Cepat Jadi Trader Andal ala Octa
- Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak
- FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
- FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di Jaksel
- Pramugari Berjam
- Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer
- Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- Kolaborasi Garuda Indonesia
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering
- Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024