3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!

JAKARTA,quickq下载app DISWAY.ID --Sertifikat tanah merupakan aset berharga atas bukti kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah juga menjadi dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan lahan.
Sebagai surat berharga, sertifikat tanah tak menutup kemungkinan untuk dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Pria Todongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Ditangkap Polisi, Netizen: Naik Mobil Lupa Bawa Otak
BACA JUGA:19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan mengecek keabsahan sertifikat guna mengetahui keaslian.
Cara ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengetahui asli atau tidaknya sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukannya secara online lewat website Kementerian ATR/BPN, BHUMI dan aplikasi Sentuh Tanahku.
1. Cek Sertifikat Tanah via Website Kementerian ATR/BPN
Masyarakat bisa menggunakan website resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dengan cara berikut:
- Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
- Kemudian pilih menu 'Publikasi'
- Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'
- Setelah itu isi data yang diminta seperti Kantor Pertahanan, Nomor Berkas, Tahun, dll
- Selanjutnya masukan kode captcha yang tersedia dan klik 'Cari Berkas'
BACA JUGA:AKBP Joko Sulistiono Resmi Jabat Jadi Wakapolresta Bandara Soekarno- Hatta
2. Cek Sertifikat Tanah via BHUMI
Selanjutnya, masyarakat bisa cek sertifikat tanah asli atau palsu lewat website BHUMI. Berikut langkahnya:
- Kunjungi website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Setelah itu pada bagian atas klik ikon search bertanda plus
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
- Kemudian masukan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
- Setelah itu masukan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
- Klik 'Cari Bidang' dan akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari
BACA JUGA:Sulitnya Akses Sekolah di Nias, Kemendikdasmen Siapkan Rumah Dinas untuk Guru di 3T
3. Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Terakhir yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku, namun pastikan masyarakat sudah mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store sebelum digunakan.
- Daftar akun Sentuh Tanahku jika belum memiliki akun (ikuti instruksi)
- Jika sudah memiliki akun, klik menu 'Cari Berkas' dalam aplikasi
- Pilih Kantor Pertahanan yang menerbitkan sertifikat
- Kemudian ketik nomor berkas atau nomor sertifikat, lalu masukan tahun
- Ketik kode captcha yang tertera dan klik 'Cari Berkas'
- Halaman akan menampilkan informasi sertifikat tanah beserta kepemilikannya
- Selesai.
相关文章
Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa ia telah menye2025-06-12Investor Tenang, Dividen KEEN Masih Naik Meski Laba Turun
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) menegaskan komitmennya terhadap pemega2025-06-12Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
Daftar Isi Makanan dan minuman terbaik untuk usia 50 tahun2025-06-12Jaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go
Warta Ekonomi, Jakarta - Tingginya angka kendaraan bermotor di Indonesia lantas memicu angka kecelak2025-06-12Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan 13 Kerjasama, Ini Daftarnya!
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Turki2025-06-12Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat2025-06-12
最新评论