BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya

JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar ungkap daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dari peredaran, termasuk di media online sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Daftar tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian dengan meliputi 35 produk kosmetik, yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Perlu diingat bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
BACA JUGA:Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!
BACA JUGA: Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
Kosmetik juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Sementara itu, produk hasil sampling dan pengujian tersebut di antaranya positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Penggunaan konsmetik yang mengandung bahan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Di mana, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, berupa bintik-bintik hitam (achronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
Kemudian, asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Sedangkan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Adapun pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
- 1
- 2
- »
相关文章
Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...
Warta Ekonomi - DPRD DKI Jakarta gagal menggelar rapat paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta An2025-06-12Kebijakan Menhub Disebut Pengurus Bus AKAP Gak Jelas!
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengurus Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal2025-06-12Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi
Warta Ekonomi - Diserang tiga menteri sekaligus soal bansos, Anies Baswedan memilih untuk diam. Alih2025-06-125 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
Daftar Isi 1. Cokelat2025-06-12Industri Media di Titik Kritis, Trafik Dikikis AI Google
Warta Ekonomi, Jakarta - Google kembali menjadi sorotan setelah fitur berbasis kecerdasan buatan (AI2025-06-12- 爱丁堡大学,简称爱大,是英国的一所享誉世界的一流综合研究型大学,其历史悠久、规模庞大、教学质量卓越,吸引了不少学生来此深造。爱丁堡大学是英国大学中入学竞争最激烈、申请难度最高的大学之一,那么,爱丁堡大2025-06-12
最新评论