Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku
Aksi bejat dilakukan seorang guru yang diduga memperkosa tujuh muridnya di sebuah sekolah negeri di Purbalingga. Kini oknum guru itu telah ditangkap polisi karena diduga memperkosa muridnya di kompleks sekolah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kekerasan seksual oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga. KemenPPPA mengharapkan dapat satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Ketimpangan Gender Masih Ada, Menteri PPPA Ajak Sektor Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
“KemenPPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/03/2022).
Nahar mengatakan KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau Penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga dalam penjangkauan korban. “Tentunya kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan,” kata Nahar.
Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah guna memastikan penjangkauan, asesmen awal, dan pendampingan proses hukum telah dilakukan PPT PKBGA Purbalingga serta Unit PPA Polres Purbalingga.
“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.
Nahar menegatakan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kemen PPPA mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?
相关文章:
- Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?
- Perjalanan Waktu Koleksi Couture 'TIME' Robert Wun
- FOTO: Festival Ekstrem di Spanyol, Nyebur ke Laut Bareng Banteng
- Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Cara Menyimpan Susu Sesuai Jenis, Mana yang Harus Disimpan di Kulkas?
- Maulid Nabi Muhammad SAW 2023: Ini 10 Ucapan yang Pas untuk Dijadikan Caption Medsos
- NYALANG: Bebas Lepas Tanpa Batas
- Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- Viral Video Masjid Dijadikan Lahan Parkir, Begini Penjelasan Pihak DKM Masjid Jami Al Ikhlas
相关推荐:
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol
- Gibran Diisukan Maju Di Pilgub DKI, Dasco : Kalau Benar, Gerindra Mungkin akan Dipertimbangkan
- Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
- Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
- Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya
- Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online
- Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!
- Terkuak! Ini Penyebab Jalanan di Tangerang Viral Mendadak Diselimuti Asap Putih
- Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran
- KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap