Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
(责任编辑:时尚)
- ·Gedung Perwira Pertamina, Cagar Budaya Bekas Perusahaan Minyak Belanda
- ·南加州大学电影艺术学院好吗?
- ·Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik
- ·Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid
- ·Keluarga Korban Hadiri Gelar Perkara Kecelakaan Anak Pejabat Polda NTB
- ·Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
- ·Ini Jadwal Buka Kebun Binatang Ragunan saat Momen Libur Idul Adha
- ·Ada Benda Mencurigakan di Depan GPIB Effatha, Gegana Bilang....
- ·FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika
- ·30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- ·Bamus DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan 3 Raperda dalam Satu Bulan
- ·Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Terus Dorong Operasional Ramah Lingkungan
- ·RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN
- ·Khawatir Gelombang PHK, APINDO Soroti Kenaikan Tarif Listrik dan Gas Industri di Kota Batam
- ·Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- ·筑波大学世界排名情况怎么样?
- ·数字媒体技术留学去哪个国家比较好?
- ·墨尔本大学景观建筑排名情况如何?
- ·Lamalera di Mata Andy Noya dan Kesalahpahaman soal Desa Perburuan Paus
- ·Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?