Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini

探索 2025-05-20 14:09:21 55

SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. Hal ini terjadi karena imbas dari telatnya pembahasan APBDP di DPRD DKI.

Berdasarkan aturan,quickq 官网下载 DKI tak bisa menerbitkan Peraturan Daerah tentang APBDP karena sudah lewat dari batas waktu maksimal pengesahan, yakni 30 September. Jika ingin melakukan pergeseran anggaran maka hanya untuk program yang darurat dan mendesak saja.

Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini

Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini

"Jadi kan tidak ada APBD perubahan. Jadi adanya adalah darsak, jadi ada poin-poin yang sangat mendesak," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini

Karena tak melakukan perubahan nilai anggaran dalam APBD, Heru menyebut pihaknya hanya akan memanfaatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya akan ada pergeseran anggaran untuk program prioritas.

Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini

Baca Juga:Gebrakan Heru Budi Benahi Jakarta: Meja Pengaduan hingga Usul WFH saat Hujan Lebat Cegah Macet

"Itu pun hanya merubah di dinas masing-masing pagunya jadinya tetap. Jadinya tidak ada APBD-P," ucapnya.

Ia mencontohkan program darurat dan mendesak biasanya ada pada bidang kesehatan. Namun, ia memastikan hal ini tak menyalahi aturan karena nilai anggaran tetap sama.

"(Pergeseran) di kesehatan, tentunya ada beberapa poin. Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas. Masing-masing dinas merubah poinnya, tapi tidak keluar dari pagu anggaran di dinas masing-masing," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (20/10/2022). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.

Kendati demikian, pembahasan soal APBDP ini sebenarnya telat dari jadwal yang seharusnya.

Baca Juga:Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, PKS Sebut Heru Budi Belum Ada Gebrakan Signifikan: Baru Posko Pengaduan

Berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan untuk mengesahkan APBDP DKI tahun 2022 adalah 29 September 2022.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

本文地址:http://www.quickqzz.com/news/217b599742.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah

Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin

Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega

Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September

Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen

Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy

Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK

Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi

友情链接