时间:2025-06-04 12:09:28 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum per quickq下载ios
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S12025-06-04 11:55
伯明翰大学留学费用及申请要求2025-06-04 11:13
Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman2025-06-04 10:38
Dua Anggota DPR RI Dicecar KPK, Siapa Mereka?2025-06-04 10:33
Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja2025-06-04 10:30
Cetus Sui Diretas, Kerugian Ditaksir Capai US$260 Juta2025-06-04 10:24
Heboh Menteri Satryo Didemo Pegawai Sendiri, Istana Sarankan Dialog dari Hati ke Hati2025-06-04 10:23
Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Februari 20242025-06-04 10:04
Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi2025-06-04 09:54
Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia2025-06-04 09:51
Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS2025-06-04 12:09
Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka2025-06-04 12:01
Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman2025-06-04 11:29
Sering Kabur, Papa Novanto Akan Ditaruh di Pulau Terpencil?2025-06-04 11:28
ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator2025-06-04 11:06
美国高校设计专业排名TOP52025-06-04 10:53
VIDEO: Semarak Parade Imlek Meriahkan Chinatown New York2025-06-04 10:10
Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel2025-06-04 10:09
Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?2025-06-04 10:06
美国传媒专业排名TOP5院校2025-06-04 09:45