PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, dengan bangga mengumumkan telah meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) di sektor Financial Services Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan penghargaan ini menegaskan keseriusan PINTU dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX.
Dimas menambahkan meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen kami dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah PINTU laksanakan dengan baik.
"Seperti, menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX, dan dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,”
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri crypto, “Secara prinsip ada dua hal yang kami lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh PINTU dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia. Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, PINTU dapat menjadi referensi bagi pemain industri crypto di Indonesia,” tambahnya.
Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025. Pada IRCA 2025 kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional. Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum,”
“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader crypto di Indonesia,” tutup Dimas.
下一篇:Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
相关文章:
- IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
相关推荐:
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK