探索

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

字号+ 作者:quickq电脑版官方下载 来源:探索 2025-05-31 05:01:47 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaanpenistaan ag quickq充值不了的原因是

JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?

    Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?

    2025-05-31 04:33

  • Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal

    Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal

    2025-05-31 04:29

  • Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan

    Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan

    2025-05-31 04:26

  • Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap

    Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap

    2025-05-31 04:22

网友点评