Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

综合 2025-05-20 11:39:35 96
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载方式 Jakarta -

Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.

"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

"Apakah itu benar atau tidak.  Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.

"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.

"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.

Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.

Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.

"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.

ANT

本文地址:http://www.quickqzz.com/news/0a599953.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya

Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis

Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran

Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur

Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat

Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar

Jus Elderberry Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Kata Studi Terbaru

友情链接