Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
相关文章
Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
Warta Ekonomi, Jakarta - Perusahaan Teknologi Keuangan asal China, Ant Group dilaporkan tengah bersi2025-06-13Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2%, Segmen Kumpulan Jadi Penopang
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan positif sepanjang kuartal I-2022025-06-13Pendeta Gilbert Lumoindong Angkat Bicara Usai Dipolisikan, Ucapkan Insya Allah
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendeta Gilbert Lumoindong angkat bicara usai dipolisikan atas dugaan penistaan2025-06-13FOTO: Barbie 'Mendarat' di London usai 6 Bulan ke Luar Angkasa
Jakarta, CNN Indonesia-- Barbie yang menghabiskan 6 bulan mengorbit Bumi di Stasi2025-06-13176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
JAKARTA, DISWAY.ID- Momen Perayaan Kemerdekaan turut dirasakan 176.984 narapidana dan anak binaan de2025-06-13BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pada hari ini, Kamis (3/6) secara resmi2025-06-13
最新评论