会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II!

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

时间:2025-06-03 14:53:04 来源:quickq电脑版官方下载 作者:热点 阅读:865次

JAKARTA,quickq加速器官网链接 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost

Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia

Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya

Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
  • 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
  • Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
  • Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
  • DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
  • Super Sibuk, Pekerja di China Ramaikan Tren 'Olahraga' Baru di Kantor
  • Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 2022
  • Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
推荐内容
  • BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
  • Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
  • Jangan Aneh
  • Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?
  • 2025年国外电影学院排名
  • ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global