会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus!

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus

时间:2025-05-30 12:30:18 来源:quickq电脑版官方下载 作者:时尚 阅读:650次

JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani  sidang dakwaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Helena akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi di lingkungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus

BACA JUGA:Helena Lim Segera Disidangkan Atas Dugaan Korupsi Timah, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus

Tiba di ruang sidang, Helena mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker.

Helena lantas menempati kursi Terdakwa sesaat dipanggil majelis hakim untuk memulai persidangan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang Rp420 miliar. Uang korupsi itu terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo. 

BACA JUGA:Tahap 2 Dilimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Dalam surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. 

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Kelewatan!
  • Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC
  • Bangkok Kota Pariwisata Terbaik Dunia 2024, Sambut 32,4 Juta Wisman
  • Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio
  • 艺术生去意大利留学一年大约多少人民币?
  • Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
  • RI–Thailand Sepakati Kerjasama Kesehatan, Prabowo: Penting untuk Antisipasi Kemungkinan Pandemi Baru
  • 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
推荐内容
  • Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR
  • Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
  • Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
  • Daftar Warna yang Bawa Keberuntungan di Tahun 2025
  • Berstatus DPO, 'Si Kembar' Dicekal ke Luar Negeri
  • Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U