时间:2025-06-04 10:51:11 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), t quickq中文版
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?2025-06-04 10:45
Serial Killer Bekasi2025-06-04 10:19
Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id2025-06-04 10:15
Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?2025-06-04 10:04
Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?2025-06-04 09:53
Apa yang Dimakan Orang2025-06-04 09:40
Kamu Wajib Tahu! Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya2025-06-04 09:32
Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang2025-06-04 09:02
Heboh, Ada Kecoak di dalam Makanan yang Disajikan Maskapai Ini2025-06-04 08:59
Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?2025-06-04 08:47
Mengenal Lasem, Kawasan Multientis Asal Batik Tiga Negeri yang Khas2025-06-04 10:21
Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong2025-06-04 10:19
Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...2025-06-04 10:14
Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?2025-06-04 09:54
Olahraga sambil Healing, Ini 5 Tempat untuk Silent Walking di Jakarta2025-06-04 09:45
SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi2025-06-04 09:41
Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT2025-06-04 09:35
Sehari Ditahan di Cipinang, Ahmad Dhani Sakit?2025-06-04 09:33
Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka2025-06-04 09:12
Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung2025-06-04 08:23