您的当前位置:首页 > 百科 > Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top' 正文
时间:2025-06-04 10:51:07 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 quickq加速器购买
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan2025-06-04 10:43
FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi2025-06-04 10:15
FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London2025-06-04 10:09
Jelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan2025-06-04 09:04
7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa2025-06-04 08:41
Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon2025-06-04 08:39
Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah2025-06-04 08:24
5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'2025-06-04 08:15
Wall Street Menguat, Pasar Optimistis Soal Negosiasi Dagang dan Kepastian Tarif AS2025-06-04 08:11
FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI2025-06-04 08:04
Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus2025-06-04 10:50
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit2025-06-04 10:50
5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal2025-06-04 10:04
2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan2025-06-04 09:51
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil2025-06-04 09:31
Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih2025-06-04 08:54
Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola2025-06-04 08:53
OpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya Gimmick2025-06-04 08:35
Disorot Studi Bisa Picu Kanker, Dokter Pastikan IUD Aman Digunakan2025-06-04 08:08
Potensi Kerja sama Indonesia2025-06-04 08:06