会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!!

Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!

时间:2025-05-30 08:10:11 来源:quickq电脑版官方下载 作者:知识 阅读:768次

JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY.ID- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, kemungkinan akan terjadi dua putaran.

Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!

Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!

Tetapi, hal tersebut hanya berlaku dalam Pilkada DKI Jakarta saja, sebab mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda dalam perhitungan kemenangannya.

Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!

BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami

Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!

Di mana, Pilkada 2 putara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Selain itu, aturan ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian keterangan mengenai syarat untuk jadi pemenang dalam Pilkada 2 putaran di Jakarta.

Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran

Nah, bagi warga yang belum mengetahui jika Pilkada di Jakarta dapat dilaksanakan dengan 2 putaran.

BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya

Hal ini dikarenakan adanya peraturan khusus yang sudah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah daerah, terdapat ketentuan terkait syarat bagi pemenang Pilkada DKI Jakarta.

Di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,"

Akan tetapi, jika tak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.

Di putaran kedua ini, kandidat yang akan berpartisipasi ini adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama serta kedua di putaran pertama.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Batalnya Penerapan Tarif AS
  • 诺瓦艺术与设计大学qs排名情况如何?
  • Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
  • Resep Es Buah Praktis, Segar untuk Takjil Buka Puasa
  • Menilik Partner Kedua Pengembang Mobil Listrik Foxconn, Lagi
  • VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia 7 Tahun Berturut
  • Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
  • Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina
推荐内容
  • Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
  • Audi Sudah Pakai AI untuk Efesiensi
  • VIDEO: Pitalkas, Roti Lezat Khas Ramadhan di Kosovo
  • 休斯顿大学音乐学院厉害吗?
  • VIDEO: Tradisi Bakar Patung Jerami Sambut Musim Semi di Polandia
  • Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini