您的当前位置:首页 > 热点 > KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan 正文
时间:2025-06-04 10:50:51 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan ka quickq软件官方下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK).
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Tiga saksi itu, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto, dan PNS pada Kementerian Keuangan atau Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan) Rukijo.
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (12/2/2019) juga telah memeriksa tiga saksi dari unsur DPR RI, juga untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Baca Juga: KPK Dalami Sumber Uang Kasus Korupsi Taufik Kurniawan
Tiga saksi tersebut, yaitu Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
KPK mengkonfirmasi ketiganya terkait proses pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016, termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR RI sebelumnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).
KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Diminta Mundur, Tanggapan Taufik Kurniawan 'Mantap'
Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?2025-06-04 10:47
交互设计留学院校推荐2025-06-04 09:47
世界最出名的美术学院,你知道几所?2025-06-04 09:25
世界艺术史专业排名TOP5院校推荐2025-06-04 09:22
Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris2025-06-04 09:06
日本动漫专业留学条件有哪些?2025-06-04 09:02
Lewat PNM Mengajar, 3.000 Siswa SMK di Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda2025-06-04 08:40
FOTO: Layang2025-06-04 08:28
Pramugari Tak Wajib Lho Bantu Angkat Barang Penumpang, Ini Alasannya2025-06-04 08:27
Turis China Tertipu Sopir Taksi di Korea, Bayar Argo 10 Kali Lipat2025-06-04 08:21
Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?2025-06-04 10:48
汽车设计大学专业全球排名,这六所院校不可错过!2025-06-04 10:16
全球顶尖艺术院校有哪些申请要求?2025-06-04 09:43
Pedagang Pasar Legi, Surakarta Dapat THR dari Presiden Jokowi2025-06-04 09:35
香港城市大学设计专业有哪些?2025-06-04 09:05
Ada yang Berubah dari Gejala DBD Saat Ini, Apa Sebabnya?2025-06-04 08:52
世界艺术史专业排名TOP5院校推荐2025-06-04 08:51
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid2025-06-04 08:51
5 Minuman Pelancar BAB, Jitu Bikin Perut 'Plong' Seketika2025-06-04 08:28
Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji2025-06-04 08:12