Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
JAKARTA,quickq官网入口直接下载 DISWAY.ID --Rencana penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini telah sukses menarik perhatian masyarakat luas.
Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kebijakan ini sendiri diapresiasi sebagai bentuk responsif pemerintah daerah dalam menghadapi realitas sosial ekonomi, pasca-pandemi yang masih terasa dampaknya di kalangan masyarakat.
Selain itu dalam kondisi penerimaan daerah yang melambat akibat tekanan ekonomi, Achmad menambahkan bahwa Pemerintah daerah memerlukan kebijakan inovatif guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
BACA JUGA:April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya
BACA JUGA:Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!
“Dengan menghapus denda dan tunggakan, beban psikologis dan finansial wajib pajak dapat ditekan, sehingga mereka lebih terdorong untuk melakukan pembayaran pokok pajaknya,” jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Selasa 15 April 2025.
“Secara normatif, penghapusan tunggakan dan denda pajak ini adalah bentuk kebijakan fiskal yang bersifat countercyclical,” tambahnya.
Di sisi lain, Achmad juga menambahkan bahwa jika dilihat dari pendekatan behavioral economics, banyak wajib pajak yang tidak membayar bukan semata karena niat buruk atau penghindaran, melainkan karena merasa bahwa utang pajaknya sudah terlalu besar, terutama karena akumulasi bunga dan denda.
Oleh karena itulah, dirinya menilai bahwa keputusan untuk memberikan insentif berupa penghapusan denda menjadi strategi yang secara psikologis masuk akal untuk memulihkan kepatuhan.
BACA JUGA:Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
BACA JUGA:Permintaan Meningkat, Antam Akan Sediakan Pasokan Emas untuk Masyarakat
“Ketika dihadapkan pada tagihan yang terlalu tinggi, respons manusia cenderung menghindar atau menunda lebih jauh,” ucap Achmad.
Kendati begitu, Achmad juga menambahkan bahwa risiko moral hazard dari penghapusan tunggakan dan denda ini juga tidak bisa diabaikan.
Dalam hal ini, salah satu kritik utama terhadap kebijakan ini datang dari mereka yang selama ini membayar pajak tepat waktu, dimana Mereka merasa bahwa kepatuhan mereka tidak dihargai dan bahkan merasa dirugikan karena pelanggar mendapat insentif, sementara mereka tidak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
- ·Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres
- ·Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- ·艺术留学平面设计专业详解
- ·Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Indonesia Dikabarkan Lirik Jeroan Sapi Brasil
- ·米兰理工大学排名情况如何?
- ·英国皇家艺术学院学费及生活费详情
- ·Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
- ·FOTO: Kemeriahan Pawai Obor Warga Jakarta Sambut Ramadhan
- ·Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk
- ·伯克利音乐学院王牌专业介绍
- ·Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru
- ·荷兰代尔夫特理工大学优势专业有哪些?
- ·服装设计专业留学院校介绍
- ·英国伯明翰城市大学珠宝学院专业设置
- ·RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC
- ·Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat
- ·国外动画专业留学院校推荐
- ·Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya
- ·Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi