KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, pihaknya keberatan dengan gugatan versi perbaikan Prabowo tersebut. Karenanya meminta MK menolak gugatan perbaikan itu karena melawan dasar hukum.
"Sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) No 5/2018 hal itu melewati masa tenggang waktu," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Dalil Permohonan Kubu Prabowo Tak Jelas, KPU Kepusingan
Menurutnya, argumen perbaikan yang dibawa-bawa tim hukum Prabowo-Sandi juga tidak relevan. Pada saat 2014 sialm, masih diperbolehkan adanya perbaikan gugatan sesuai PMK pada tahun 2014. Namun, PMK tersebut sudah dibatalkan dan diganti dengan PMK No 5/2018.
"Karena pada saat 2014 adanya PMK yang mengatur perbaikan permohonan namun PMK tahun 2014 sudah tak berlaku lagi dengan keluarnya PMK No 5/2018 sehingga perbaikan hanya untuk permohonan PHPU legislatif dan daerah," jelasnya.
"Meminta Mahkamah untuk menolak bundle perbaikan pemohon," sambungnya.
相关推荐
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- 4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?
- FOTO: 'Empu Jamu' Mooryati Soedibyo Telah Berpulang
- Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
- Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan
- 华盛顿圣路易斯大学建筑学专业解读!