Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.
相关文章
Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi menjajal akses jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalima2025-06-13Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (Persero) resmi memberlakukan di2025-06-13FOTO: Keseruan Jakarta Sneaker Day 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Para pecinta sneakers berkumpul untuk menghadiri Jakarta2025-06-13Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2%, Segmen Kumpulan Jadi Penopang
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan positif sepanjang kuartal I-2022025-06-13G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - G7 Countries atau Kelompok G7 dilaporkan siap menurunkan batas harga (price2025-06-13Banyak Dilakukan Pesohor, Berapa Biaya Operasi Plastik di Korea?
Daftar Isi 1. Implan payudara2025-06-13
最新评论