Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari membeberkan poin-poin memori banding yang diserahkan kepada kuasa hukum AG, pacar Mario Dandy.
Salah satu poin dalam memori banding tersebut yaitu kuasa hukum menyebut unsur penganiayaan berat dengan rencana tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex factie dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” kata Hapsari di ruang sidang, Kamis, 17 April 2023.
Menanggapi hal ini, hakim Hapsari mengatakan AG justru mengetahui jika Mario Dandy masih memiliki dendam terhadap David Ozora.
BACA JUGA:538 WNI Berhasil Dievakuasi dari Sudan ke Jeddah, Sebagian Besar Mahasiswa
BACA JUGA:Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dengan demikian, AG terbukti memberi jalan agar Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.
Menurutnya, AG memberi jalan dengan cara mengatakan jika kartu pelajar D masih ada pada dirinya.
BACA JUGA:Marc Marquez Absen Lagi di Jerez, Honda Pakai Jasa Eks Pembalap KTM
BACA JUGA:OPM Didirikan Oleh Belanda Untuk Memecah Indonesia, Nicolaas Jouwe: Saya Diperintah Membuat Bendera Bintang Kejora
Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·NYALANG: Nyala Saat Musim Dingin Membelenggu
- ·PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
- ·Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK
- ·Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal
- ·5 Rekomendasi Channel Dakwah, Bikin Hati Adem Selama Ramadhan
- ·VIDEO: Larva Pohon Jadi Lauk Padat Nutrisi di Afrika
- ·Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil
- ·Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- ·FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika
- ·Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui
- ·全球服装设计最好的大学有哪些?
- ·OJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan Konsumen
- ·Macron ke RI, Danone Teken MoU dengan BGN
- ·Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
- ·英国艺术类研究生留学一年费用多少?
- ·Macron ke RI, Danone Teken MoU dengan BGN
- ·Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
- ·Danantara dan INA Gandeng Eramet, Indonesia Siap Jadi Hub Baterai EV Global
- ·Doa Setelah Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- ·Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams