您的当前位置:首页 > 焦点 > Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja 正文
时间:2025-06-04 10:46:04 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan quickq苹果版下载vqn
JAKARTA,quickq苹果版下载vqn DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Songsong Visi Indonesia Emas 2045, Forum Merajut Masa Depan Indonesia Rajut Keberagaman2025-06-04 10:28
留学建筑专业介绍及院校推荐2025-06-04 10:25
如何申请世界一流美术艺术学院?2025-06-04 10:00
Asia OneHealthcare Soroti Kesehatan Jurnalis, Gelar Media Luncheon dan Medical Check2025-06-04 09:40
Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?2025-06-04 09:25
Lepas Puluhan Ribu Pemudik Gratis Polri, Kapolri Minta Pengemudi Hati2025-06-04 09:21
国外室内设计课程介绍及院校推荐2025-06-04 08:37
世界最出名的美术学院,你知道几所?2025-06-04 08:26
Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan Dunia2025-06-04 08:23
4 Tuntutan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di May Day 20232025-06-04 08:08
Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari2025-06-04 10:21
世界建筑学院排名之TOP102025-06-04 09:45
荷兰的美术学院有哪些?2025-06-04 09:38
世界十大美术学院排名详情一览!2025-06-04 09:31
Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya2025-06-04 09:14
208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan2025-06-04 09:12
Banyak Investor Mentereng jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis2025-06-04 09:08
FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park2025-06-04 08:56
Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI2025-06-04 08:33
Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!2025-06-04 08:05