Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA

热点 2025-05-20 23:22:53 14
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载 Jakarta -

Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai Rp1,6 triliun dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 15 Mei 2025. Dana jumbo ini akan dimanfaatkan oleh sejumlah anak usaha ANJT untuk mendukung kebutuhan operasional dan keuangan grup secara menyeluruh.

Dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (20/5), Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Hilman Lukito menjelaskan, “Bunga kredit sebesar 7% per tahun untuk mata uang Rupiah (IDR) atau dalam besaran yang akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam surat pemberitahuan tersendiri untuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).”

Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA

Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA

Baca Juga: Kucurkan Triliunan Rupiah, Perusahaan Singapura Resmi Caplok 91% Saham ANJT

Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA

Beberapa perusahaan terkendali Perseroan yang dapat menggunakan fasilitas ini antara lain PT Gading Mas Indonesia Teguh, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Sahabat Mewah dan Makmur, PT Permata Putera Mandiri, PT Putera Manunggal Perkasa, PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, dan PT Kayung Agro Lestari. Adapun jangka waktu kredit ditetapkan hingga 12 Agustus 2026 sejak tanggal penandatanganan.

Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA

Namun, dalam perjanjiannya, ada sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan terkendali. Tanpa izin tertulis dari pihak bank, perusahaan tidak boleh melakukan pinjaman baru, memberikan jaminan, bertransaksi dengan pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan praktik usaha yang wajar, serta berinvestasi di luar kegiatan usaha utama.

Baca Juga: Manajemen Bongkar Perkembangan Akuisisi ANJT oleh Perusahaan Taipan Ciliandra Fangiono

Hilman menambahkan, transaksi ini masuk dalam kategori material karena memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan per Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG), tetapi tidak lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan.

“Transaksi material ini dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan dan kebutuhan operasional dalam kelompok usaha secara lebih optimal dan efisien, dengan ketentuan dilakukan secara wajar sesuai dengan praktik perbankan yang berlaku umum. Pelaksanaan transaksi ini tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan," tutup Hilman. 

本文地址:http://www.quickqzz.com/html/57f599893.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3

Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya

FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang

Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong

FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman

Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS

VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka

友情链接