Kejagung Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap 2 Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum terhadap 2 jaksa di Kejari Bondowoso yang ditangkap oleh KPK pada Rabu, 15 November 2023 siang.
"Saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan hukum karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 17 November 2023.
Ketut mengatakan pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum, di mana Kejagung juga telah memecat sementara kedua oknum jaksa tersebut.
BACA JUGA:4 Jenazah Korban Pesawat TNI AU Super Tucano Dimakamkan Secara Militer Hari Ini
BACA JUGA:PO Sinar Jaya Resmikan Dua Armada Terbaru, Pakai Bodi Bus Tipe Skylander R22 Special Edition Nih
"Ingat ya, oknum yg melakukan dan kami langsung berbicara, langsung kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada siang hari ini, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara," ungkap Ketut.
Menurut Ketut, pemecatan dilakukan sementara sambil menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.
"Itu aturan hukum jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya ybs dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan yang bersangkutan baik struktural maupun sebagai jaksa," kata dia.
BACA JUGA:Kontroversi Nyamuk Wolbachia Cegah DBD, Siti Fadilah: Utak-utik Gen Efeknya Jangka Panjang
BACA JUGA:Indonesia Dihajar Habis Irak 5-1, Coach STY: Ini Kekalahan Besar!
Ia mengaku tak segan untuk menindak tegas dalam menindak oknum Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur.
Ketut mengatakan hal ini sesuai dengan komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berkomitmen untuk menindak tegas aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan tercela, dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.
“Kami akan melakukan tindakan tegas yang bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut.
BACA JUGA:Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Imbas Terjaring OTT KPK
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Berpindah Tempat Selama DPO, Si Kembar Gunakan Aplikasi
- Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
- Prediksi Tren Pariwisata Coolcation, Negara Dingin Akan Jadi Primadona
- Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
- Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Tuntaskan Polemik PPDB
- Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR Digital
- Petani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma Anjlok
- BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
- Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
- Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
- Jadi Buah Favorit, Waspada 7 Efek Samping Makan Pisang
- Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno, Once Hibur Kader PDIP
- Cara Pesan Tiket di IKNOW Sebelum Berkunjung ke IKN
- FOTO: Membersihkan Wihara, Tradisi Suci Jelang Tahun Baru Imlek
- Teken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi Indonesia
- UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
- Istilah 'Fufufu' Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
- Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI