Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
(责任编辑:热点)
- BPOM Sebut Berbahaya, Apa Itu Obat Setelan?
- Masyarakat Ijen Sesalkan Aksi Premanisme yang Sebabkan Kekacauan di Kaligedang
- Bawa Update Soal Asuransi MBG, Bos OJK : Ada Peluang Libatkan Swasta
- dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif
- Petinggi Pabrikan Otomotif Ini Diam
- Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo
- 6 Kejutan Seksi yang Bikin Pria Terpesona, Siap Menjajaki Ranjang
- Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani
- 俄罗斯艺术留学美术学院推荐及申请流程
- Bawa Update Soal Asuransi MBG, Bos OJK : Ada Peluang Libatkan Swasta
- Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak
- Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
- Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!
- Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak
- Melania Tampil dengan Gaya 'Incognito' di Pelantikan Donald Trump
- 9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api
- Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo
- Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban
- Industri Galangan Kapal RI Mampu Penuhi Kebutuhan Kapal Berkualitas Tinggi
- Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha