Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY. ID -Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengaku khawatir dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Rancangan PKPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.
Dia menilai dengan tidak adanya LPSDK selama masa kampanye, maka kata Fahri Hamzah, pesta demokrasi akan semakin liar.
"Pesta akan semakin liaaaarrr ….! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Rabu, 14 Juni 2023.
BACA JUGA:Puluhan Lansia Bermain Judi Diamankan Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan adil atau tidaknya pemilu, karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.
"Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang," kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2015.
Fahri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan atau Dapil NTB I ini pernah menyebutkan bahwa guna menghindari politik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd.
"Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik," terangnya.
Lebih ekstrem lagi, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.
BACA JUGA:Bawaslu Akan Awasi Aliran Dana Kampanye LADK dan LPPDK
"Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Sebagaimana diketahui, KPU telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus salah satu aturan pemilu yang tercantum dalam PKPU, yaitu soal LPSDK.
Padahal dalam PKPU sebelumnya soal dana kampanye, dijelaskan bahwa ada tiga laporan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun, pada PKPU baru, KPU justru menghapus LPSDK karena masa kampanye yang terhitung singkat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·14 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat di Hari Pertama Pendaftaran
- ·LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK
- ·Kereta Batalkan Perjalanan Gara
- ·Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya
- ·赶上首轮申请末班车,我一举拿下韩国世宗、汉阳、梨花女子大学的声乐offer!
- ·Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda
- ·Anies Sambut Baik Dukungan Sayap Partai Hanura
- ·Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023, Tertinggi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta!
- ·Jadi Buah Favorit, Waspada 7 Efek Samping Makan Pisang
- ·曼尼斯音乐学院怎么样?
- ·Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
- ·Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
- ·Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN
- ·Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini
- ·Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 2024
- ·Kereta Batalkan Perjalanan Gara
- ·VIDEO: Melihat Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pakistan
- ·VIDEO: Berbuka dengan Kurma ala Rasulullah SAW
- ·WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang