您的当前位置:首页 > 百科 > KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat 正文
时间:2025-06-04 01:21:35 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajuka quickq加速器官网下载
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
aa学校排名真的那么重要吗?2025-06-04 01:10
Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang2025-06-04 00:47
Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo2025-06-04 00:44
Pasukan Jajar Kehormatan Sambut Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka2025-06-04 00:16
Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi2025-06-04 00:05
Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie2025-06-03 23:45
Trump Dikejutkan Ancaman Tarif Impor Balasan dari India, Ternyata Gegara Ini2025-06-03 23:39
BPOLBF: Penutupan Taman Nasional Komodo Teknik Manajemen Pengunjung2025-06-03 23:33
Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi2025-06-03 23:24
Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya2025-06-03 23:10
eca是哪个学校?2025-06-04 01:07
KPPU Peringatkan Kemendag Soal Potensi Gangguan Persaingan Usaha dari Rencana BMAD Benang China2025-06-04 00:43
Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku2025-06-04 00:25
The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Pembicara Mufti Menk2025-06-04 00:14
Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini2025-06-04 00:08
Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN2025-06-03 23:56
Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan2025-06-03 23:55
DBD di Singapura Lagi Ngegas, Tembus 10.000 Kasus Sepanjang 20242025-06-03 23:14
Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital2025-06-03 22:50
2025艺术研究生留学申请时间规划表2025-06-03 22:39