144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia, dan badan hukum afiliasinya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari jumlah tersebut, 96 diantaranya merupakan rekening pribadi milik Panji Gumilang.
“Kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 9 September 2023.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak
Selain memblokir rekening, Bareskrim juga menyita dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Invesment. Kemudian, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Jenderal bintang satu itu mengatakan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi dalam perkara tersebut, masing-masing saksi dari YPI, penerima dana, pengirim dana, JTrus Invesment, kepala sekolah dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun, dari Ponpes Al Zaytun, pihak BPN Indramayu, perbankan dan Dukcapil.
Adapun rincian saksi dari YPI, yakni PG, M, MJ, AS, AH, dan MNRAT. Kemudian saksi mantan YPI, yakni LS, IS, MA, dan MSA.
BACA JUGA:Rumah Eks Anak Buah Muhaimin Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Saksi dari penerima dana, yakni HL, DJ dan R. Sedangkan sanksi pengirim dana adalah AD, dan S. Selanjutnya, saksi C dari JTrust Invesvet, saksi MSA selaku Ketua MA Mahad Al Zaytun, RES Kepala MTS Mahad Al Zaytun, SM selaku bendahara MTS Mahaz Al Zaytun.
“Tiga saksi dari BPN Indramayu, dua saksi perbankan dan satu saksi Dukcapil,” kata Ramadhan.
Menurutnya, proses penyelidikan ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispendukcapil Kabupaten Indramayu, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
BACA JUGA: Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar
Langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi, penyitaan dokumen terkait aset, serta koordinasi dengan ahli yayasan dan ahli pidana.
"Peyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," tutupnya.
(责任编辑:综合)
- ·6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- ·5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Segar dan Tahan Lama
- ·Putri Candrawathi Nangis Saat Bicara Pelecehan di Magelang, ‘Yosua Saya Suruh Resign’
- ·Jokowi Merapat ke PSI? Golkar Angkat Bicara ke Mana Bakal Berlabuh
- ·Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
- ·Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC
- ·1 Juta WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno
- ·Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
- ·Dikritik Sana
- ·Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- ·Tragedi Jeju Air, Kecelakaan Penerbangan Paling Mematikan di Korsel
- ·Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK
- ·Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- ·Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
- ·Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
- ·Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Ramai Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik, BPOM Buka Suara
- ·Sespri Gubernur Papua 'Mangkir' dari Pemeriksaan
- ·Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak