Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID--Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengaku belum menerima laporan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan adanya transaksi mencurigakan pada 100 calon legislatif yang nilainya mencapai Rp51 triliun.
"Sampai sekarang saya belum dapat," kata Whisnu, Jumat, 12 Januari 2024.
Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan lembaga keuangan atau PPATK.
BACA JUGA:PPATK Temukan 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Digunakan Kepentingan Pribadi
"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
"Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Ivan mengatakan 100 caleg itu melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas. Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.
BACA JUGA:Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah ke Rekening 21 Bendahara Parpol Dibongkar PPATK: Asalnya dari Luar Negeri
"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," kata dia.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu mulai dari korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," jelasnya.
Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal (TPA).
(责任编辑:娱乐)
- Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- 5 Makanan 'Aman' untuk Si Gigi Sensitif
- Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 2024
- Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- FOTO: Menara Eiffel Ditutup Imbas Pekerja Mogok Massal
- Pertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang
- Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana
- Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
- Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
- Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
- Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal dan Niat Lengkap Puasa