Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
JAKARTA,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- Hadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan Berkelanjutan
- FOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat Arab
- Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa