时间:2025-06-04 05:00:52 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Menag Lukman Hakim Saifuddin diberitakan menerima Rp70 juta dari mantan Kak quickq安卓官网下载
Menag Lukman Hakim Saifuddin diberitakan menerima Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pemberitaan tersebut didasarkan pada dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.Baca Juga: Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
Disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa memberikan Rp50 juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Menag sejumlah Rp20 juta.
Hal tersebut dibantah oleh Menag Lukman Hakim. Dirinya pun menjelaskan bantahan tersebut dalam keterangnya.
“Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50juta," tegas Menag Lukman di Jakarta, Senin (3/6/2019).
"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Menurut Menag, pada 9 Maret 2019, di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang, jumlahnya Rp10 juta, bukan Rp20 juta. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada Ajudan Menag, bukan kepada Menag.Dikatakan Menag, maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut kepada Ajudan Menag pun tidak jelas. Ketika hal itu ditanyakan oleh Ajudan Menag, Haris mengatakan bahwa uang itu sebagai “honorarium tambahan”.
Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta. "Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," tandasnya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Menag berpendapat dirinya tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat Ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh Ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.
Apa Benar Gula Berlebihan Bikin Penuaan Dini?2025-06-04 04:12
13 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota2025-06-04 04:05
FOTO: Keseruan Festival Rambut Merah di Belanda2025-06-04 03:58
10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Siap2025-06-04 03:30
Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi2025-06-04 02:57
Jadi Korban Doxing, FK Undip Fasilitasi Prathita Amanda dan Satrio Adi Bantuan Hukum2025-06-04 02:56
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat2025-06-04 02:37
Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak2025-06-04 02:37
Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'2025-06-04 02:19
Amankah Naik Pesawat di Malam Hari?2025-06-04 02:14
Mengenal Anggur Shine Muscat, Buah Premium asal Jepang2025-06-04 04:57
7 Sayuran Terbaik yang Bisa Dikonsumsi untuk Bakar Lemak Perut2025-06-04 04:49
Cara Menggunakan E2025-06-04 04:27
Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 20252025-06-04 04:19
KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel2025-06-04 04:10
Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Nyaris 3 Kali Lipat2025-06-04 03:59
5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya2025-06-04 03:48
BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan2025-06-04 03:02
Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung2025-06-04 02:46
Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana2025-06-04 02:15