会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan!

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

时间:2025-06-03 16:11:08 来源:quickq电脑版官方下载 作者:探索 阅读:764次
Warta Ekonomi,quickqios版免费下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.

Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah
  • Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
  • 10 Barang Tak Lolos Mesin X
  • Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
  • 2025年英国室内设计专业大学排名
  • DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
  • Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
  • 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
推荐内容
  • Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
  • Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
  • Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
  • Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
  • KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
  • Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis