RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru
时间:2025-05-22 22:44:15 出处:综合阅读(143)
Otoritas rumah sakit darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mencatat masih merawat 1.740 pasien hingga Rabu (16/9). Meski ribuan orang dirawat, RSD Wisma Atlet tetap menerima pasien baru.
"RS Kemayoran Wisma Atlet saat ini merawat 1.740 pasien. Ada yang kondisinya ringan, sedang, dan campur dengan beberapa pasien tanpa gejala yang dirawat di tower 6 dan 7," ujar Kepala Pusat Kesehatan TNI Tugas Ratmono saat berbicara di konferensi virtual perkembangan terkini RSD Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Baca Juga: Ambulance Antri Mengular di RS Darurat Wisma Atlet, Banyak yang Cari Ruang Perawatan
Tugas menyebutkan, sebanyak empat tower di RS ini telah difungsikan yaitu tower 4, 5, 6, dan 7. Tower 4 dan 5 digunakan untuk isolasi mandiri pasien yang terkonfirmasi positif tetapi tanpa gejala.
Kemudian tower 6 dan 7 difokuskan untuk perawatan Covid-19 dengan gejala yang ringan hingga sedang. Hingga kini, ia menyebutkan keterisian tempat tidur tower 5 baru sebanyak 40 persen, sementara hunian untuk tower 6 dan 7 rata-rata 60 persen.
"Jadi masih cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Wisma Atlet," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan ruangan untuk isolasi ICU.
上一篇: Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo
下一篇: Resmi Gantikan LG, Huayou akan Groundbreaking Sebelum Agustus
猜你喜欢
- Pangkas Rantai Pasok, Zulhas: Koperasi Desa dan Kelurahan Cegah Rentenir dan Tengkulak
- Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
- Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman
- 日本艺术学校排名TOP8
- Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
- Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana
- Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
- Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor