Ibu Kota Negara Baru, Untuk Jakarta Riza Patria Berharap Hal Ini Segera Dilakukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap revisi UU keistimewaan DKI Jakarta segera direvisi pasca tak lagi menyandang status sebagai ibukota negara. Status ibukota negara yang tak lagi disandang Jakarta dia harapkan tak akan mengurangi keistimewaan Jakarta.
"Setelah disahkan UU ibu kota negara (IKN),quickq iphone tahapan berikutnya kita pasti akan merevisi UU keistimewaaan DKI Jakarta. Tentu kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu," katanya kemarin.
Harapan agar Jakarta tetap menjadi daerah istimewa, kata dia, akan dimasukan dalam rencana revisi UU keistimewaan DKI Jakarta. Harapan Riza itu tentu tak berlebihan. Sebab, Jakarta memiliki jejak sejarah panjang termasuk pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Tentu kita akan bahas, kita akan mengusulkan dengan tidak menjadi ibu kota, kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi derah istimewa sekalipun bukan ibu kota nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta, kita terus konsultasikan dengan Kemendagri dengan DPR Bappenas dan tentu dengan presiden," katanya.
Baca Juga: Setelah Ibu Kota Pindah, Gimana Status Jakarta? Riza Patria Blak-blakan
Sayangnya, Ketua DPD Gerindra DKI itu tak mau mengungkap kekhususan Jakarta yang dia maksudkan. Tetapi, kata dia, tak ubahnya daerah-daerah istimewa lain di Indonesia, Jakarta juga sejatinya tetap menyandang keistimewaan. Tetapi, kata dia lagi, semua itu harus dibicarakan dengan pemerintah pusat.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
本文地址:http://www.quickqzz.com/html/24e599926.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。