Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
时间:2025-05-23 07:38:16 出处:时尚阅读(143)
Aktris quickq梯子FTV Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dituntut dihukum penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 17 Juni 2019. Dia dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik.
Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata jaksa Sri Rahayu.
Tim kuasa hukum Vanessa tentu saja tak terima dituntut bersalah. Penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. [tuntutan Jaksa) terlalu berat bagi kami, tapi itu adalah hak JPU," katanya usai sidang.
Malik menuturkan, fakta persidangan mendedahkan bahwa Vanessa seharusnya tidak bersalah. Apalagi, saksi kunci dalam perkara itu tidak hadir di persidangan. Begitu pula dengan ahli yang dimintai pendapat, lemah pendapatnya dijadikan rujukan. "Saksi yang benar itu [hanya] saksi yang dari hotel," ujar Malik.
Vanessa terbelit masalah hukum setelah digerebek anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Saat digerebek, dia disebut-sebut tengah melayani jasa kencan seksual bersama seorang pria bernama Rian Subroto. Tiga muncikari yang menjajakan Vanessaa sudah menjalani sidang lebih dulu.
猜你喜欢
- Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal, Singgung Korupsi Merajalela
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
- Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- 北欧室内设计留学院校有哪些?
- Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- ASDP Dukung Simulasi Kesiapan Nataru: Pastikan Kelancaran Layanan Penyeberangan Merak