Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

探索 2025-05-20 18:58:10 862

JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 21 laporan dari Bawaslu terkait tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia.

Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merinci sebanyak 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 2 kasus dihentikan, dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

Dari puluhan kasus itu, perkara terbanyak yang ditangani soal pemalsuan saat proses pendaftaran.

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

BACA JUGA:Di Depan Jokowi, Khofifah Jawab Sindiran Cak Imin yang Ragukan Ke-NU-annya

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

"Sementara itu dari berbagai permasalahan ini memang permasalahan yang paling banyak adalah kasus pemalsuan ini saat proses pendaftaran ada proses pemalsuan-pemalsuan ini masih yang paling banyak yaitu ada 8 kasus," kata Djuhandani, Sabtu, 20 Januari 2024.

Sementara itu, kasus lain yang juga banyak ditangani adalah politik uang yaitu sebanyak 6 kasus. 

"Kemudian, kasus keputusan yang merugikan peserta pemilu ada 2 kasus, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye ada 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang ada 2 kasus, dan perusakan alat peraga kampanye ada 1 kasus," imbuhnya.

Djuhandani menjelaskan Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu.

Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Polri dan Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara-gara Beda Pilihan Kita Saling Menghujat

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

本文地址:http://www.quickqzz.com/html/233c599726.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar

'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1

Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?

Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis

Bursa Eropa Menguat, Investor Dihantui Dampak Turunnya Peringkat Kredit AS

Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS

Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah

Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming

友情链接