Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
Buntut kisruh antara pengurus perumahan Pertama Buana dengan warganya, para pengurus Rukun Warga 11 perumahan Taman Permata Buana, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya memberanikan diri untuk bicara di depan media.
Mereka mengeluh, sikap polisi Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penahanan terhadap koordinator sekuriti RW 11. Sikap polisi itu dinilai berlebihan. Pasalnya, sekuriti di perumahan tersebut hanya mengemban tugas dari pengurus untuk menjaga tata tertib di lingkungan RW 11.
Penahanan itu sendiri adalah buntut sengketa antara warga RT 001 RW 11 bernama Candy Marcheline dan pengurus RW 11. Candy mengaku pembangunan rumahnya diganggu sekuriti perumahan. Dia menuduh, sekuriti telah melakukan pungli dan menghalang-halangi renovasi rumahnya.
Tudingan Candy tersebut dibantah keras oleh koordinator lingkungan RW 11 melalui kuasanya, Cecilia Tjakranegara. Menurutnya, sekuriti perumahan hanya menjalankan tugas dari pengurus sebagaimana di atur dalam Permendagri No.5/2007 dan Pergub DKI No.171/2016.
Cecilia menambahkan, awal sengketa itu bermula dari penolakan Candy untuk mentaati ketentuan peraturan RW mengenai renovasi perumahan dan adanya keluhan Andreas, tetangga rumah yang direnovasi, atas suara bising pembangunan rumah. Suara itu mengganggu proses belajar online anak Andreas.
Aturan itu menyatakan, setiap warga yang merenovasi rumah dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan diwajibkan membayar uang ijin pembangunan Rp 5 juta ke kas Rukun Warga dan memberikan jaminan sebesar Rp 10 juta. Jaminan ini nantinya akan dikembalikan begitu renovasi selesai.
“Sejak awal yang bersangkutan menolak mengikuti aturan tersebut,” tegas Cecilia (26/9).
Di setiap lingkungan perumahan, imbuh Cicilia, dipastikan setiap pengurus mempunyai aturan main yang wajib dipatuhi warga. Bahkan pendatang atau pengontrak rumah pun wajib mematuhi.
Aturan itupun sebenarnya juga sudah berlaku sejak 2015 silam. Hanya saja nilainya yang berubah. Sebelum ada perubahan pada 14 Februari 2020, nilai jaminan hanya Rp 5 juta dan kini menjadi Rp 10 juta. Aturan itupun selama ini berjalan baik. Buktinya, puluhan rumah yang sudah dibangun semuanya mematuhi ketentuan tersebut.
“Jadi tidak ada pungli di sini. Kami hanya menegakkan aturan main di lingkungan kami sebagaimana Candy harus mentaati peraturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 Pergub DKI no.171/2016. Karena itu satpam kami jangan dikriminalisasi,” imbuhnya.
Para pengurus RW pun sepakat untuk meminta keadilan pada aparat kepolisian agar menghentikan kasus ini, Mereka bersedia memberikan penjelasan kepada kepolisian mengenai duduk perkara kasus ini.
Sebenarnya, seteru Candy melawan pengurus ini sudah berlangsung lama. Bahkan pengurus pun sudah digugat perdata di pengadilan. Tudingan Candy, pengurus RW telah menghalangi pembangunan rumah dengan cara semena-mena, main hakim sendiri tanpa dasar yang jelas dan melakukan aksi teror terhadap penggugat. Dalam gugatannya, Candy meminta ganti rugi material sebesar Rp 2,8 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 10 miliar.
“Bagaimana kami bisa dikatakan sewenang-wenang. Berulang kali mediasi yang kami lakukan dia tidak pernah hadir,” terang Cecilia.
Cecilia balik menuding, ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah Cindy juga perlu dicek ulang. Dari dokumen yang ada, alamat pemohon IMB berbeda dengan papan IMB yang berdiri di depan bangunan dan surat IMB.
“Kami minta Satpol PP Pemkot Jakarta Barat harus mengecek ulang IMB tersebut,” tegasnya.
Cecilia khawatir, kasus Permata Buana ini menjadi preseden buruk bagi pengurus lingkungan warga bila peraturan dan keputusan pengurus dengan mudah digugat di pengadilan atau bahkan dipenjara.
"Saya yakin di Indonesia tidak ada yang mau sebagai penggurus RT/RW," pungkasnya.
下一篇:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
相关文章:
- Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- 5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
- Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
- Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat
- FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Anies Senyum
- Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
相关推荐:
- Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- 7 Makanan yang Bisa Meringankan Sakit Kepala
- Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
- Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit
- 5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
- Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai
- Uki: Anies Kerjanya Ugal
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- Djarot Bakal Terdiam, Liat Langsung Kinerja Anies Baswedan Tekan Angka Kemiskinan Jakarta!
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI