Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
相关文章
Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus
JAKARTA, DISWAY.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerjunkan 100 personel Dishub untuk men2025-06-12- Jakarta, CNN Indonesia-- Sekarang ada tren baru di dunia travelingyang disebut dengan micro-tourism.2025-06-12
Sudah Tahu? Menginap di Hotel Saat Ultah Bisa Dapat Kue Gratis
Jakarta, CNN Indonesia-- Supaya tamu merasa betah dan nyaman, pihak hotelbiasanya akan memberikan pe2025-06-12BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengawasi penyaluran2025-06-12Indonesia Butuh Rp123 Triliun Untuk Bangun Giant Sea Wall Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimu2025-06-12Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
Jakarta, CNN Indonesia-- Pecah pembuluh darah atau strokehemoragik jadi sorotan usai meninggalnya su2025-06-12
最新评论