Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
JAKARTA,quickqapp下载 DISWAY.ID--Nasib perizinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia semakin menemui titik terang.
Terkini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple,
BACA JUGA:Spesial Ramadan! Harga iPhone Terbaru Maret 2025, Banting Harga
BACA JUGA:Resmi Kerja Sama, Kemenperin Pastikan iPhone 16 Series Bisa Segera Dijual di Indonesia
Yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas Febri kepada Disway di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Jumat 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasihan, Karyawan Toko Kehilangan iPhone saat Layani Pengunjung di Mall Bassura
BACA JUGA:iPhone 16e Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Mewahnya
Menurut Febri, Apple masih akan menggunakan pada periode proposal 2025 – 2028, dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," ucapnya.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:iPhone 16 Masih Dilarang, Harga iPhone Terbaru Februari 2025, Beda Tipis!
BACA JUGA:Nasib iPhone 16 di Indonesia Makin Tidak Jelas Buntut Apple Belum Serahkan Revisi Investasi kepada Kemenperin, Sanksi Lebih Tegas Menunggu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Kembali Gelar APSAT 2025, ASSI Dorong Inovasi dan Kolaborasi Industri Satelit
- Apa Itu Cringe yang Viral di Media Sosial?
- 10 Destinasi Liburan yang Patut Dikunjungi di 2024
- Ini Dia Kriteria dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Cair sebelum Lebaran
- Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- 2 Resep Pisang Goreng Crispy yang Enak dan Renyah ala Kafe
- Sekolah Rakyat untuk Siswa Miskin Segera Dibuka, Kapan? Ini Kata Mensos
- Kim Jones dan Kehidupan Pebalet Rudolf Nureyev untuk Dior Men
- Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
- 7 Kebiasaan Penyebab Jerawat Usia Dewasa, Sering Pegang Wajah
- Raperda Pengelolaan Cagar Budaya Digagas DPRD Kota Bandung, Fokus Pelestarian dan Pariwisata
- Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi
- Corona Makin Mengganas, Ini Pengakuan Terbaru Anies Baswedan
- Kim Jones dan Kehidupan Pebalet Rudolf Nureyev untuk Dior Men
- Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
- Mahfud MD: Hakim Harus Kreatif, Jangan...
- Sup Terenak di Dunia Versi CNN, Ada yang Dari Indonesia
- 10 Destinasi Liburan yang Patut Dikunjungi di 2024
- Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
- Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO