Wacana KRIS BPJS oleh Menkes Dinilai Rugikan Pekerja, Pemerintah Diminta Kaji Ulang
Rencana penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tunggal kembali menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan protes keras terhadap kebijakan Menteri Kesehatan yang dinilai memaksakan KRIS tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi pekerja.
Menurutnya, kebijakan ini tidak adil karena selama ini pekerja telah membayar iuran lebih tinggi untuk mendapatkan layanan rawat inap kelas I atau II, namun dengan KRIS mereka akan dipaksa menerima layanan di kelas yang lebih rendah.
Ristadi menegaskan bahwa KRIS justru menurunkan standar pelayanan kesehatan bagi pekerja.
"Selama ini kami memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi kami. Dengan KRIS, kami semua dipaksa turun ke kelas yang lebih rendah, meski sudah membayar lebih. KRIS justru menyamaratakan standar pelayanan ke bawah, bukan yang selama ini mayoritas diterima pekerja," ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya dialog sosial dalam proses penyusunan kebijakan ini. Serikat pekerja, sebagai pihak yang langsung terdampak, tidak dilibatkan dalam pembahasan meski kebijakan ini menyangkut kesehatan jutaan buruh dan keluarganya.
Baca Juga: Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
Kekhawatiran lain yang diungkapkan Ristadi adalah ketidaksiapan rumah sakit, terutama di daerah, dalam menerapkan KRIS. Ia memprediksi kebijakan ini justru akan menyulitkan pekerja mendapatkan layanan rawat inap yang layak, bahkan berpotensi menyebabkan penolakan oleh rumah sakit. Lebih jauh, Ristadi mencurigai KRIS sebagai bentuk komersialisasi layanan kesehatan.
"KRIS ini bentuk upaya komersialisasi sistem pelayanan kesehatan rakyat. Ketika semua peserta diseragamkan, KRIS membuka jalan untuk kelas premium berbayar. Siapa yang untung? Bukan pekerja atau buruh, tapi justru perusahaan asuransi dan rumah sakit swasta!" tegasnya.
KSPN menegaskan bahwa mereka tidak menolak upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan, tetapi menuntut agar kebijakan KRIS tidak mengurangi hak pekerja yang selama ini telah membayar iuran lebih tinggi. Ristadi mendesak pemerintah untuk mempertahankan sistem kelas I, II, dan III sesuai kemampuan iuran peserta, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan JKN.
Baca Juga: Lebih Tenang, Cerita Syamsiah Manfaatkan Prolanis BPJS Kesehatan untuk Berobat Rutin Diabetes Melitus
"Kami meminta, pertahankan sistem kelas 1, 2, dan 3 sesuai kemampuan iuran. Libatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan JKN. Naikkan standar pelayanan kelas 3 tanpa menurunkan manfaat pelayanan kelas 1 dan 2," pungkasnya.
Jika KRIS tetap diterapkan tanpa perbaikan sistem, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas layanan, overload di rumah sakit, dan munculnya layanan berbayar yang semakin tidak terjangkau bagi pekerja. Tekanan dari serikat pekerja terus menguat, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini sebelum benar-benar diimplementasikan.
(责任编辑:探索)
- ·Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
- ·131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
- ·Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
- ·Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA
- ·FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia
- ·Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- ·Studi Temukan Gen X dan Milenial Lebih Rentan Kena Kanker, Kok Bisa?
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
- ·Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Tarawih
- ·Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
- ·Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
- ·Agus: Warga Jakarta Khawatir Luar Biasa atas Ancaman Penggusuran
- ·Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?
- ·Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
- ·Wall Street Ditutup Menguat, Investor Cerna Putusan Pengadilan Soal Tarif AS
- ·Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
- ·FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika
- ·Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering