Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Mahkamah Agung resmi menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun, serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Baca Juga: PK Jhoni Allen Ditolak MK, Partai Demokrat Optimistis PK Moeldoko Cs Juga Ikut Ditolak
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko sempat mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu.
Kendati demikian, pendaftaran kepengurusan KSP Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat atas kepemimpinan AHY yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski menggugat, Moeldoko kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Hingga putusan Mahkamah Agung keluar, gugatan PK Moeldoko pun ditolak kembali.
相关文章
Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Zakat fitrahbisa dibayarkan dengan uang atau beras. Tapi di antara keduanya2025-06-02Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanita berusia 60an tahun mengalami serangan jantung dan meninggal2025-06-02Haikal Hassan Digarap Polisi, Pengacara Habib Rizieq Buka Suara
Warta Ekonomi - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi terkait pemanggilan Polda Me2025-06-02PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
PDIP UngkapMobil Listrik Gak Jelas Targetnya,Heru Budi Angkat BicaraJAKARTA, DISWAY.ID- Penjabat Gub2025-06-02Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
Warta Ekonomi, Jakarta - Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangka2025-06-02Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri
JAKARTA, DISWAY.ID--Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka2025-06-02
最新评论