会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini!

Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

时间:2025-05-30 11:36:11 来源:quickq电脑版官方下载 作者:时尚 阅读:374次

JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang.

Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

BACA JUGA:Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub Moda Transportasi Bus Dibuka 12 Desember, Kuota 3.500 Orang

Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

BACA JUGA:Kurangi Risiko Kecelakaan Truk, Kemenhub Adakan Pelatihan Kepada 60 Sopir

Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini

SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Yani menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamana serta ketertiban bersama.

Adapun, untuk pembatasan kendaraan angkutan barang dapat dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang, dengan kereta tempelan, kereta gandengan, seta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.

BACA JUGA:Rute Mudik Gratis Libur Nataru Hingga Ribuan Kuota dari Kemenhub, Cek Jadwalnya Biar Gak Kelewatan

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. 

Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," tambahnya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »
  • Last

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • VIDEO: Pitalkas, Roti Lezat Khas Ramadhan di Kosovo
  • Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'
  • 日本传媒类大学热门推荐!
  • Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
  • 米兰理工建筑学硕士怎么样?
  • Kronologi Penembakan Bripda ID: Berawal dari Konsumsi Miras Hingga Tunjukkan Senpi
  • PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
  • PGI Usulkan Mendiang Buya Syafii Maarif Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
推荐内容
  • Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten
  • Cair Bulan Depan! Cek Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp1,05 Triliun BSI (BRIS)
  • Berapa Lama Kita Bisa Terjaga Tanpa Tidur?
  • Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi
  • Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?
  • 国外插画留学院校推荐