KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (e-KTP) pada Jumat (7/7/2017)."KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya Novanto yang diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
KPK juga sudah memanggil dan memeriksa beberapa anggota DPR yang diduga terkait, mengetahui informasi atau pun bisa menyampaikan klarifikasi mengenai indikasi aliran dana proyek KTP-e.
Pekan ini KPK sudah memeriksa beberapa pemimpin dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, termasuk Yasonna H Laoly yang kini Menteri Hukum dan HAM, Ganjar Pranowo yang sekarang Gubernur Jawa Tengah, dan Olly Dondokambey yang kini Gubernur Sulawesi Utara.
Selain itu KPK memeriksa anggota DPR fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali dan juga pemimpin Badan Anggaran DPR saat pembahasan anggaran KTP-e, Mechias Markus Mekeng.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, yakni ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek KTP-e dengan mengatakan "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto."?
Lalu Irman bertanya "buat apa?" dijawab oleh Andi Agustinus "Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto", dan dibalas oleh Irman "O..begitu".
Menurut jaksa penuntut umum KPK, menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setno menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI.?
Dalam pertemuan tersebut Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan "Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi".
Atas bantuan Setnov, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Indusgtri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-e dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.
Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun.
Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi.
Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan direktur utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo di Senayan Trade Center guna mencari solusi atas perselisihan tersebut, namun keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Oleh karena itu Andi Agustinus marah sambil mengatakan "Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti".
Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Dalam perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek e-KTP dan politikus Partai Golkar Markus Nari menjadi tersangka perintang penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani. (Ant)
(责任编辑:休闲)
Viral Kasus Magang Ilegal di Jerman, Apa itu Ferienjob?
IHSG Selasa Ditutup dengan Apresiasi 0,15% ke 7.198, AYLS, MBTO dan GTBO Jadi Saham Tercuan
Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
Petani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma Anjlok
Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!
- Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
- FOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di Sulsel
- Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN
- Investasi Startup AI di Indonesia Naik 141,5%, Kini Tembus US$542,9 Juta
- FOTO: Suluk Aceh, Kesibukan Menutup Mata pada Dunia saat Ramadan
- Istilah 'Fufufu' Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
- FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara
- KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
-
Mekari Jurnal: Optimalkan Pengadaan Barang dengan Efisien & Akurat
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi perusahaan yang menjual produk fisik, mengirim pesanan tentu adalah ha ...[详细]
-
Indopc Hadir sebagai Solusi Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN
Warta Ekonomi, Jakarta - Indopc menyediakan solusi teknologi komprehensif untuk lembaga pemerintah, ...[详细]
-
Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
SERANG, DISWAY.ID --Dompet Dhuafa bersama Perkumpulan Urang Banten (PUB) meluncurkan Program Kampung ...[详细]
-
Erina Istri Kaesang Melahirkan, Jokowi Belum Jenguk Cucu
JAKARTA, DISWAY.ID- Erina Gudono istri dari Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep melahirkan putri ...[详细]
-
歌剧和音乐剧是两种不同的音乐体裁虽然彼此有着深厚的联系但实际上却分属于不同的领域在艺术上没有孰优孰劣的说法只是艺术领域内百花齐放的两支而已法国作曲家比才经典歌剧《卡门》剧照01歌剧Opera)早在古希 ...[详细]
-
Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!
JAKARTA, DISWAY. --Tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2024 kini resm ...[详细]
-
Ahok Bocorkan Sumarsono Akan Jadi Plt Gubernur
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Direktur Jend ...[详细]
-
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berbicara terkait konflik di ...[详细]
-
创意艺术大学简称UCA)是英国最著名的公立艺术高校之一,也是全英国顶尖的艺术院校,曾培养出众多著名的专业领域人才。那么,创意艺术大学世界排名qs情况如何?下述将为大家带来关于该大学的排名情况,感兴趣的 ...[详细]
-
Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern
JAKARTA, DISWAY.ID -Pengamat pendidikan buka suara terkait ramai kabar Institut Teknologi Bandung (I ...[详细]
- 安大略艺术设计学院申请要求详解
- Resmi Gantikan Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom, Ini Profil Angga Raka Prabowo
- WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang
- Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini
- UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
- CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau