TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
JAKARTA,quickq是什么软件 DISWAY.ID -Tim Kampanye Nasional (TKN) akan melaporkan Koran Achtung ke Polisi dengan dugaan telah membuat fitnah dan berita bohong terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Markas TKN, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia menjelaskan bahwa dalam laman utamanya tersebut, tampak terpampang jelas sebuah kalimat yang menuliskan ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.
BACA JUGA:Relawan Pragib Yakin Prabowo-Gibran Dapat Berikan Kesejahteraan Untuk Indonesia
Bahkan koran tersebut sudah tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan bahwa munculnya Koran Achtung adalah salah satu indikasi upaya untuk menggagalkan pemilu 2024. Koran Achtung telah beredar selama tiga hari.
Meskipun begitu, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut. Ia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.
Membantah fitnah yang dimuat Koran Achtung, Habiburokhman pun membeberkan empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan hilangnya para aktivis 98.
Pertama, tidak ada satupun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakuakn penculikan tersebut.
BACA JUGA:Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Ini Target Suaranya di Jawa Timur
“Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira no Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen Purn Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” kata Haniburokhman.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- TKN Fanta Prabowo
- 京都市立艺术大学入学要求解析
- Bank BJB Buka Suara Soal Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex
- Cara Membuat Milk Bun Thailand yang Lagi Viral, Cocok untuk Buka Puasa
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Adu Gaya Mewah Kim Ji
- Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...
- Bekal Ramadan! 3 Dana Bansos Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK e
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Danantara akan Bantu Pendanaan Proyek Baterai EV dengan CATL yang Sempat Tertunda
- Anies Baswedan, Jangan Mau Dipaksa
- Daya Beli Melemah, Jonan: Stop Jual Produk Asuransi yang Rumit
- Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- 新加坡南洋艺术学院世界排名如何?
- Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback
- Sigap Bantu Korban Terdampak Banjir, Bapanas Siap Salurkan Bantuan Cadangan Pangan
- Cuma Bandingkan Harga Jual Mobil di Norwegia, Youtuber Otomotif ini Minta Maaf ke BYD
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- Marsda Mohammad Syafii Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kabasarnas